Hak-hak Perempuan Sebagai Pekerja
Di era sekarang, banyak perempuan yang memilih untuk bekerja. Tidak sedikit dari mereka yang ingin mendapatkan penghasilan sendiri. Setiap perempuan memang berhak menentukan jalan dan pilihan hidupnya, mereka juga berhak memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.
Berdasarkan hal ini, perempuan memiliki hak-hak sebagai pekerja. Apa saja hak-hak perempuan sebagai pekerja yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan? Peraturan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari tunjangan, jam kerja, sampai juga mengenai cuti khusus perempuan. Perempuan wajib diberikan hak dan kesempatan yang sama seperti laki-laki.
Mengacu pada hal tersebut, ada beberapa hak khusus untuk para perempuan sebagai pekerja yang belum kita ketahui. Apa saja sih sebenarnya hak-hak perempuan sebagai pekerja? Yuk, simak selengkapnya dalam pemaparan di bawah ini!
1. Cuti haid
Haid sudah menjadi hal yang sangat biasa bagi seorang perempuan. Setiap bulannya, kita pasti akan kedatangan ‘tamu’ dan merasakan beberapa efek dari haid tersebut. Di hari pertama biasanya banyak keluhan terjadi seperti sakit perut, kram perut, dan berbagai keluhan lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Apa sih yang biasanya kamu lakukan saat mendadak sakit di hari pertama? Ambil cuti? Atau malah terhitung unpaid leave? Jangan sampai hal ini terulang, ya. Sebab, sebenarnya perempuan memiliki hak untuk cuti haid yang sudah diatur dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi,
“Pekerja/ buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Nah, kira-kira kapan saja seorang perempuan bisa mengambil cuti haid? Lalu, bagaimana cara mengajukannya kepada atasan di kantor?
Pada pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.” Dan untuk pengajuannya, kita bisa mengajukan kepada pihak recruiter sesuai regulasi perusahaan yang berlaku.
2. Cuti hamil dan melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan bukanlah hal yang asing di telinga kita. Mayoritas perusahaan-perusahaan di Indonesia juga sudah memberikan hak ini kepada perempuan sebagai pekerja.
Cuti yang diberikan sudah diatur pemerintah dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan. Pasal ini berbunyi,
“Pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, aturan ini masih bersifat fleksibel yang membebaskan para pekerja perempuan untuk memilih cutinya.
Mayoritas para perempuan memilih waktu yang mendekati waktu kelahiran agar mereka bisa merawat sang buah hati lebih lama. Perlu diketahui juga, persepsi 90 hari ini adalah 90 hari dalam kalender bukan 90 hari kerja.
Nah, memangnya, mengapa cuti hamil itu penting? Selain itu, bagaimana langkah-langkah mengajukannya pada atasan di kantor?
Cuti hamil ini sangat penting untuk kesehatan ibu dan anak. Cara pengajuannya, kita bisa langsung mengajukan pada rekruiter sesuai prosedur perusahaan yang berlaku.
3. Biaya melahirkan
Tidak hanya hak atas cuti melahirkan, salah satu hak perempuan sebagai pekerja adalah hak atas biaya melahirkan.
Hal ini sudah tertulis dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kedua regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya 1 juta rupiah untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.
4. Cuti keguguran
Rasa-rasanya tidak ada satu pun perempuan yang mau mengambil cuti ini. Namun, jika di antara kamu mengalami keguguran pemerintah sudah mengatur hak atas cuti ini.
Definisi keguguran dalam dunia kedokteran merupakan kondisi kehilangan janin sebelum janin itu dapat bertahan hidup di luar kandungan, yang diartikan usia janin kurang dari 20 minggu.
Cuti keguguran diberikan waktu 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter sehingga para pekerja wanita wajib melampirkan surat dokter atau bidan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi,
“Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
5. Menyusui
Memberikan ASI secara eksklusif kepada buah hati merupakan salah satu keinginan terbesar dari seorang perempuan sebagai ibu.
Maka dari itu, pemerintah pun sudah mengatur hal ini dalam perundangan-undangan untuk membantu para ibu memberikan yang terbaik kepada sang buah hati.
Bekerja full time dan mengejar karier pun sekarang bukan merupakan sebuah halangan untuk memberikan ASI, lho!
Beberapa perusahaan di Indonesia bahkan sudah memberikan ruangan khusus laktasi dan setidaknya memberikan waktu atau kesempatan untuk memerah ASI pada jam kerja.
Perundangan ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
“Pekerja/ buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
6. Memperoleh perlakuan khusus
Apa sih yang dimaksud dalam memperoleh perlakuan khusus?
Perlakuan khusus yang dimaksudkan adalah para pekerja perempuan yang berumur kurang dari delapan belas tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 76.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
7. Larangan PHK atas kasus tertentu
Hak perempuan ketujuh yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 adalah larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan.
Mengapa demikian? Hal ini didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Selain hak-hak khusus di atas, pekerja perempuan tetap berhak untuk memiliki cuti yang telah diatur oleh Kemenakertrans.
8. Hak perlindungan kehamilan
Hak terakhir yang dikhususkan bagi pekerja perempuan pada semua perusahaan adalah hak perlindungan kehamilan.
Peraturan khusus ini tertuang dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan pernyataan sebagai berikut:
“Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.”
Regulasi tersebut diciptakan karena perempuan yang sedang mengandung jauh lebih rentan dari pekerja lainnya.
Sebagai solusi, perusahaan dan atasan di kantor wajib menjamin perlindungan bagi pekerja perempuan tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan tidak diperkenankan untuk menugaskan perempuan hamil ke luar kota, terutama yang mengharuskan mereka untuk menggunakan transportasi udara di trimester pertama kehamilan.
Selain itu, pekerja perempuan yang sedang hamil juga perlu dihindari dari tugas yang sifatnya berat, seperti pekerjaan dalam pabrik manufaktur yang mengandalkan kebugaran fisik.
Nah, itu dia hak-hak perempuan sebagai pekerja yang bisa kita dapatkan. Perhatikan hal-hal tersebut, ya. Jika dirasa belum menerima, kita bisa memperjuangkan hak-hak tersebut yang semestinya kita terima dari perusahaan sebagai pekerja perempuan.